Syarat dan Ketentuan
- Penyewa memiliki Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku.
- Penyewa Menyerahkan Kartu Tanda Pengenal dan Kartu NPWP.
- Penyewa bertanggung jawab atas semua kerusakan apabila terjadi kecelakaan, kehilangan kendaraan atau bagian - bagian dari kendaraan yang disewa. Untuk kendaraan yang dilengkapi dengan asuransi, apabila tidak memerlukan perbaikan segera (misal baret) maka penyewa harus dibebani biaya OR (Own Risk) sebesar Rp. 300.000,-/titik.
- Tidak diijinkan mengendarai kendaraan keluar daerah / Pulau Bali tanpa persetujuan tertulis dari Perdana Jaya Transport.
- Perhitungan sewa per hari adalah 24 jam, sedangkan pemakaian extra dikenakan biaya 10%/jam sesuai harga sewa.
- Booking kendaraan akan dilayani apabila calon penyewa menyerahkan Booking Fee (minimal 50% dari harga sewa), apabila terjadi pembatalan oleh pihak penyewa Booking Fee dianggap hangus.
- Membaca isi surat perjanjian sewa kendaraan ini dengan seksama, dan apabila pihak penyewa telah menanda tangani maka dia sudah menyetujui segala ketentuan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Perdana Jaya Transport.