Syarat dan Ketentuan
  • Penyewa memiliki Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku.
  • Penyewa Menyerahkan Kartu Tanda Pengenal dan Kartu NPWP.
  • Penyewa bertanggung jawab atas semua kerusakan apabila terjadi kecelakaan, kehilangan kendaraan atau bagian - bagian dari kendaraan yang disewa. Untuk kendaraan yang dilengkapi dengan asuransi, apabila tidak memerlukan perbaikan segera (misal baret) maka penyewa harus dibebani biaya OR (Own Risk) sebesar Rp. 300.000,-/titik.
  • Tidak diijinkan mengendarai kendaraan keluar daerah / Pulau Bali tanpa persetujuan tertulis dari Perdana Jaya Transport.
  • Perhitungan sewa per hari adalah 24 jam, sedangkan pemakaian extra dikenakan biaya 10%/jam sesuai harga sewa.
  • Booking kendaraan akan dilayani apabila calon penyewa menyerahkan Booking Fee (minimal 50% dari harga sewa), apabila terjadi pembatalan oleh pihak penyewa Booking Fee dianggap hangus.
  • Membaca isi surat perjanjian sewa kendaraan ini dengan seksama, dan apabila pihak penyewa telah menanda tangani maka dia sudah menyetujui segala ketentuan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Perdana Jaya Transport.